AlliSya Legacy Max

AlliSya Legacy Max merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang diluncurkan Allianz pada bulan Maret tahun 2024. Produk ini juga merupakan produk asuransi jiwa tradisional yang akan menjaga cinta Anda terhadap keluarga; tidak hanya saat hidup tetapi bahkan setelah Anda tutup usia. Legacy Max juga menawarkan manfaat pertanggungan hingga tertanggung berusia 120 tahun.  Selain itu, pada produk ini tersedia manfaat booster (hingga 50%), dan manfaat hidup berupa pengembalian premi hingga 100%. Dahsyat bukan?

Jika seorang pencari nafkah meninggal dunia, keluarga yang ditingalkan sangat terdampak. Beberapa dampaknya adalah:

  1. Hilangnya pendapatan untuk biaya hidup.
  2. Tabungan & aset terpakai untuk biaya hidup.
  3. Rencana keuangan masa depan batal karena tidak ada dana.

Legacy Max ini bisa menjadi pilihan solusi yang tepat untuk menjaga agar aset/finansial keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga dan rencana masa depan keluarga tetap tercapai. Sisikan penghasilan Anda untuk masa depan keluarga yang lebih baik dengan memiliki produk ini, sehingga aset dan bisnis keluarga bisa berkelanjutan, pendidikan anak-anak tetap terpenuhi dan kesejahteraan tetap bersama keluarga Anda.

Mari, simaklah manfaat dan ketentuannya pada fitur-fitur di bawah ini:

 

  • Manfaat Meninggal dunia 100% Uang Pertanggungan hingga usia 120 tahun untuk Asuransi Dasar jika Pihak yang Diasuransikan meninggal dunia.
  • Manfaat Booster:  Tersedia Manfaat Booster Santunan Asuransi berupa Penambahan Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar sebesar 10% setiap 10 tahun hingga maksimal 50%. Booster 10% pertama akan diberikan pada tahun ke-25 untuk Pihak yang Diasuransikan yang berusian di bawah 60 tahun. Sedangkan untuk Pihak yang Diasuransikan yang sudah berusia di atas 60 tahun, booster 10% pertama akan diberikan pada tahun ke-15 (usia polis).
  • Tersedia Manfaat Hidup hingga 100% dari total Kontribusi yang sudah dibayarkan. Manfaat ini berlaku pada tahun ke-25 untuk Pihak yang Diasuransikan yang berusia di bawah 60 tahun. Sedangkan untuk Pihak yang Diasuransikan yang sudah berusia di atas 60 tahun, manfaat ini berlaku pada tahun ke-15 (usia polis).
  • Premi tergolong murah.
  • Masa Pertanggungan yang lama, yaitu sampai Pihak Yang Diasuransikan berusia 120 tahun.
  • Tersedia booster hingga 50% dari Uang Pertanggungan Dasar setelah 15 tahun atau 25 tahun usia polis (tergantung usia masuk Pihak Yang Diasuransikan).
  • Produk ini adalah Paper Asset Anda yang tentu tidak butuh uang tambahan untuk maintaining aset dan pajak warisan.
  • Masa bayar yang dapat dipilih sesuai keadaan, yaitu sekali di awa (kontribusi tunggal) atau 5 atau 10 atau 15 tahun.
  • Manfaat Hidup pengembalian Kontribusi hingga 100% sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Manfaat Booster Santunan Asuransi adalah penambahan sebesar 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar (sebagaimana tercantum dalam Data Polis), yang akan Pengelola berikan setiap 10 Tahun Polis mulai awal Tahun Polis ke-15 atau Tahun Polis ke-25 (bergantung pada Usia Pihak Yang Diasuransikan pada Tanggal Polis Mulai Berlaku), maksimum 50% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar, seperti yang dijelaskan lebih lanjut pada poin-poin di bawah ini :

Syarat untuk mendapat Booster 50% adalah:

  • Memilih pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan;
  • Memilih korespondensi melalui email;
  • Memilih buku Polis versi elektronik;
  • Jika Pemegang Polis telah memilih cara pembayaran Kontribusi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ Pemegang Polis tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa Asuransi;
  • Premi yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period;
  • Tidak melakukan perubahan metode korespondensi yang sebelumnya melalui email menjadi tidak email selama Masa Asuransi

Apabila tidak memenuhi salah satu dari syarat di atas, penambahan booster hanya berlaku 25%.

 

  • Pengelola hanya akan membayarkan Dana Yang Ditarik kepada Peserta apabila Polis telah mencapai akhir Tahun Polis (usia polis) tertentu sebagaimana dijelaskan dan didefinisikan dalam tabel di bawah ini;
  • Pengelola akan membayar Manfaat Hidup kepada Peserta pada Tanggal Akhir Asuransi untuk Asuransi Dasar sebesar jumlah yang tercantum dalam tabel di bawah ini (yang jumlahnya bergantung pada Usia Pihak Yang Diasuransikan pada Tanggal Polis Mulai Berlaku):  
  • ATAU, Jika dan selama Peserta memenuhiPersyaratan Yang Ditentukan”, Pengelola akan membayar Manfaat Hidup sebesar 2 kali lipat dari jumlah Manfaat Hidup yang tercantum pada tabel di atas. Jumlah Manfaat Hidup yang akan dibayarkan oleh Pengelola kepada Peserta akan menjadi sebesar jumlah yang tercantum dalam tabel di bawah ini (yang jumlahnya bergantung pada Usia Pihak Yang Diasuransikan pada Tanggal Polis Mulai Berlaku):
  •   
    • Berikut persyaratan untuk ketentuan di atas: 
      • Peserta harus memilih buku Polis versi elektronik;
      • Khusus untuk Peserta yang memilih pembayaran Kontribusi Berkala, Peserta harus memilih pembayaran Kontribusi Berkala lanjutan dengan cara pendebetan otomatis
        melalui kartu kredit atau rekening tabungan;
      • Peserta harus memilih korespondensi melalui email;
      • Jika Peserta telah memilih cara pembayaran Kontribusi Berkala lanjutan dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ Syariah, Peserta tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa Pembayaran Kontribusi; dan
      • Peserta tidak melakukan perubahan metode korespondensi yang sebelumnya melalui email menjadi tidak email selama Masa Asuransi;
      • Kontribusi Berkala yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period
    • Apabila Peserta tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut, Jumlah Manfaat Hidup hanya diberikan sebesar 50% dari ketentuan di atas (tabel ke-2).
  • Akad
    •  Akad Tabarru
      Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara Para Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
    • Akad Wakalah bil Ujrah
      Akad antara Para Peserta dan Pengelola yang memberikan kuasa kepada Pengelola sebagai wakil Para Peserta untuk mengelola Asuransi Jiwa Syariah, termasuk untuk melakukan kegiatan administrasi, underwriting, pembayaran klaim, pemasaran, investasi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud, masing-masing sesuai dengan kuasa atau wewenang yang diberikan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola dan dengan imbalan berupa Ujrah.
    • Akad Tanahud
      Akah hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tanahud dari Peserta kepada Dana Tanahud untuk tujuan tolong menolong di antara Para Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
  • Wakaf
    Peserta berhak untuk mengajukan permohonan Wakaf atas pembayaran Santunan Asuransi (termasuk Santunan Asuransi untuk Asuransi Tambahan, jika ada) kepada Pengelola dengan memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
    • Peserta, Pihak Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat harus melengkapi dan menandatangani Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) serta menyerahkan formulir tersebut kepada Pengelola;
    • Maksimal Santunan Asuransi yang bisa diwakafkan adalah sebesar 45% dari nilai Santunan Asuransi (termasuk Santunan Asuransi untuk Asuransi Tambahan, jika ada), pada saat klaim atas Manfaat Meninggal Dunia disetujui oleh Pengelola; dan
    • Peserta, Pihak Yang Diasuransikan dan Penerima Manfaat harus mematuhi setiap syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) atau pun syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikan oleh Pengelola dan/atau lembaga wakaf yang dipilih.
    • Berikut daftar lembaga wakaf:
      • Dompet Dhuafa
      • Inisiatif Wakaf (iWakaf)
      • Investa Cendekia Amanah
      • Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia
      • Perhimpunan Ikatan Da’l Indonesia (IKADI)
      • Rumah Wakaf Indonesia
      • Yayasan Baitulmaal Muamalat,
      • Yayasan Bakrie Amanah
      • Yayasan Kesejahteraan Madani
      • Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
      • Yayasan Yatim Mandiri
  • Tabel Kontribusi Legacy Max untuk Santunan 1 Milyar Rupiah:
  • Tabel Kontribusi Legacy Max untuk Santunan 5 Milyar Rupiah:

Produk ini DAHSYAT kan? Segera mulai dan miliki Dana Saantunan untuk mewujudkan Cinta Anda untuk orang-orang terkasih. Hubungi saya melalui media sosial yang tertera.

Anda juga dapat mengajukan permintaan untuk mendaftar dengan mengisi Form Request Rencana Perlindungan Keluarga Anda.

Atau scan barcode berikut:

Cinta Keluarga Anda adalah abadi.