AlliSyah Aman

 AlliSyah Aman merupaan produk asuransi tradisional Syariah yang harus Anda miliki agar mempunyai rencana keuangan dan kepastian finansial di masa depan. Produk ini menjawab kekhawatiran Anda di masa depan dalam menghadapi 2 resiko hidup yang hampir pasti dialami semua orang. Bacalah pengantar Produk Asuransi Jiwa dan Kesehatan ini. Selanjutnya, silahkan menonton ulasannya pada video di atas. Fitur-fitur di bawah ini memberikan Anda beberapa detail yang perlu Anda ketahui.

  • Dengan mengikuti AlliSya Aman, Anda sedang turut berkontribusi dalam berbuat kebaikan. Kontribusi yang anda setor ke Asuransi membantu orang lain yang mengalami musibah. 
  • Pada saatnya juga jika Anda mengalami penyakit Kritis, Allianz Pasti memberikan manfaat 100%  Santunan AMAN. Dengan demikian, Produk ini sudah membantu ketahanan finansial keluarga Anda saat resiko sakit kritis datang. 
  • Melindungi keluarka tercinta. Bayangkan jika salah satu penyakit kritis yang memerlukan biaya besar terjadi saat Anda sudah memiliki produk ini. Tentu finansial keluarga Anda terjaga. Anak-anak Anda tetap melanjutkan sek0lah dan aset tidak perlu dijual.
  • Menjamin keluarga untuk melakukan pengobatan alternatif. Perlu diketahui bahwa manfaat pertanggungan sakit kritis ini diterima berupa uang cash. Uang yang banyak itu dapat dipakai keluarga untuk berbagai kebutuhan (termasuk pengobatan alternatif) untuk peroses penyembuhan sakti yang diderita.
  • Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, produk ini menyediakan santunan yang besar berupa Santuann jiwa sebesar 200% hingga 400%. Baca ketentuan ini di menu Keunggulan Produk.
  • AMAN dengan 100% Santunan untuk salah satu dari 77 penyakit kritis.
  • AMAN dengan 200% Santunan Jiwa jika meninggal akibat bukan kecelakaan.
  • AMAN dengan 300% Santunan Jiwa jika meninggal akibat kecelakaan.
  • AMAN dengan 400% Santunan Jiwa jika meninggal akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum.
  • AMAN dengan 500% Santunan Jiwa jika meninggal akibat kecelakaan pada saat menunaikan Ibadah Haji Resmi/Ibadah Umroh di Saudi Arabia.
  • AMAN dengan Potensi Manfaat Akhir Kontrak jika Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Asuransi Polis.
  • AMAN dengan Masa Asuransi akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis hingga usia 86 tahun.
  • Masa pembayaran Kontribusi bisa lebih singkat untuk Masa Asuransi lebih panjang.
  • Pilihan masa dan frekuensi pembayaran Kontribusi sesuai kebutuhan.

Maaf belum ada ya 🙂

PENGECUALIAN MANFAAT MENINGGAL DUNIA
Allianz tidak berkewajiban untuk membayar manfaat meninggal dunia jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal disebabkan secara langsung maupun tidak langsung kejadian-kejadian di bawah ini:

  • Melakukan tindakan bunuh diri; atau
  • Pihak Yang Diasuransikan meninggal dalam Masa Asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.

Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat dari salah satu sebab di atas, maka Allianz akan mengakhiri Polis dan Allianz hanya akan mengembalikan Saldo Tabungan, apabila ada dengan sebelumnya memperhitungkan Ujrah dan kewajiban lain dari Peserta yang tertunggak. Dalam hal ini, Allianz tidak akan mengembalikan Kontribusi yang sudah dibayarkan kepada Allianz.

PENGECUALIAN MANFAAT MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN

Allianz tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal
akibat Kecelakaan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari:

  • Keterlibatannya dalam perkelahian tanding (kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri), melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau
  • Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Peserta, Pihak Yang Diasuransikan atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat; atauKecelakaan pesawat udara di mana Pihak Yang Diasuransikan sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap; atau
  • Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Pihak Yang Diasuransikan, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Kontribusi risikonya telah dibayar; atau
  • Olahraga atau hobi Pihak Yang Diasuransikan yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Kontribusi risikonya telah dibayar; atau
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, Pihak Yang Diasuransikan berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan/atau obat terlarang.

Perlindungan Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 70 tahun tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.

PENGECUALIAN MANFAAT PENYAKIT KRITIS
Manfaat Penyakit Kritis tidak akan dibayarkan jika:

  • Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau;
  • Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex / ARC), atau HIV (Human Immunodeficiency Virus), kecuali dilindungi dalam Polis ini;
  • Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital; atau
  • Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre – Existing Conditions) yang:
    • Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau
    • Telah mendapatkan diagnosis; atau
    • Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau
    • Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah
    dilakukan ataupun tidak; atau
  • Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol; atau
  • Gejala-gejala yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul atau tanggal diagnosis terjadinya dalam waktu 80 hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan, mana yang paling akhir.

 

Produk ini menarik dan murah kan? Segera mulai dan miliki Dana Warisan untu mewujudkan Cinta Anda untuk orang-orang terkasih. Hubungi saya melalui media sosial yang tertera.

Anda juga dapat mengajukan permintaan untuk mendaftar dengan mengisi Form Request Rencana Perlindungan Keluarga Anda.

Atau scan barcode berikut:

Cinta Keluarga Anda adalah abadi.