PENGECUALIAN MANFAAT MENINGGAL DUNIA
Allianz tidak berkewajiban untuk membayar manfaat meninggal dunia jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal disebabkan secara langsung maupun tidak langsung kejadian-kejadian di bawah ini:
- Melakukan tindakan bunuh diri; atau
- Pihak Yang Diasuransikan meninggal dalam Masa Asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.
Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat dari salah satu sebab di atas, maka Allianz akan mengakhiri Polis dan Allianz hanya akan mengembalikan Saldo Tabungan, apabila ada dengan sebelumnya memperhitungkan Ujrah dan kewajiban lain dari Peserta yang tertunggak. Dalam hal ini, Allianz tidak akan mengembalikan Kontribusi yang sudah dibayarkan kepada Allianz.
PENGECUALIAN MANFAAT MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN
Allianz tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal
akibat Kecelakaan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari:
- Keterlibatannya dalam perkelahian tanding (kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri), melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau
- Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Peserta, Pihak Yang Diasuransikan atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat; atauKecelakaan pesawat udara di mana Pihak Yang Diasuransikan sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap; atau
- Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Pihak Yang Diasuransikan, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Kontribusi risikonya telah dibayar; atau
- Olahraga atau hobi Pihak Yang Diasuransikan yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Kontribusi risikonya telah dibayar; atau
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, Pihak Yang Diasuransikan berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan/atau obat terlarang.
Perlindungan Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 70 tahun tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.
PENGECUALIAN MANFAAT PENYAKIT KRITIS
Manfaat Penyakit Kritis tidak akan dibayarkan jika:
- Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau;
- Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex / ARC), atau HIV (Human Immunodeficiency Virus), kecuali dilindungi dalam Polis ini;
- Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital; atau
- Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre – Existing Conditions) yang:
• Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau
• Telah mendapatkan diagnosis; atau
• Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau
• Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah
dilakukan ataupun tidak; atau - Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol; atau
- Gejala-gejala yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul atau tanggal diagnosis terjadinya dalam waktu 80 hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan, mana yang paling akhir.